WahanaNews.co | Penangkapan 3 orang yang diduga sebagai pelaku pemalsu sertifikat tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berlangsung dramatis.
Sebab, saat akan membawa ketiga pelaku, yakni Abu Sairi, Artan, dan Budiono, polisi dihujani tembakan oleh warga.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Peristiwa baku tembak antara polisi dan warga itu terjadi di Jalan Raya, Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, pada Kamis (16/12/2021).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, kejadian bermula saat mereka hendak melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga pelaku terkait laporan mantan kepala Desa Suka Mukti bernama Sutamar di Polres OKI.
Dalam laporannya, ketiga orang ini diduga menerbitkan warkah (surat tanah) dengan memalsukan tanda tangan Sutamar selaku kades serta cap stampel pemerintahan Kabupaten OKI.
Baca Juga:
Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam, Karena Bebaskan Pelaku Pemerkosa Bocah
Di lokasi, kata Hisar, pihaknya bertemu dengan tersangka Abu Sairi. Saat hendak dibawa tidak ada permasalahan dan perlawanan dari tersangka.
"Namun tiba-tiba ada sekelompok masyarakat menghalangi petugas dan menabrak barikade dengan menggunakan mobil Fortuner. Saat itu ada tembakan lima kali dan ucapan kata perintah serbu," kata Hisar saat menggelar pers rilis di Polda Sumsel, Senin (20/12/2021).
Saat barikade ditabrak dengan mobil Fortuner, petugas kemudian menembak ban kendaraan itu hingga akhirnya berhenti.
Dari dalam mobil itu, polisi menangkap lima orang. Bukan hanya itu, turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam juga disita polisi sebagai barang bukti.
Beruntung, dalam baku tembak itu tidak ada yang terluka.
"Tidak ada yang kena luka (tembakan) baik masyarakat dan petugas," ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan dua kasus berbeda.
Untuk kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dikenakan kepada enam orang tersangka mereka yakni Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei dan Pudin Pringayuda.
Sementara, Abu Sairi dan Sudiman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan warkah.
"Budiono kita tetapkan DPO karena dia otak dari pelaku ini," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka Budiono adalah orang di balik penerbitan warkah palsu tersebut.
Dalam melakukan aksinya, Budiono mematok harga sebesar Rp 10 juta per sertifikat kepada warga yang ingin menerbitkan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh tersangka Abu Sairi ketika berada di Polda Sumatera Selatan.
"Yang menerbitkan (warkah) Budiono. Saya ngumpuli KTP dan KK. Saya kasih ke Budiono 5 (KTP) adik dan orangtua saya jadi Rp 50 juta. Satu orang Rp 10 juta. Kami mengeluarkan duit, tidak tahu kalau palsu," kata Abu. [rin]