WahanaNews.co | Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK akhirnya mengakui jika dirinya bersalah telah melakukan perselingkuhan. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Teguh Satrio.
Akan tetapi, Bripka HK jika menyangkal perselingkuhan tersebut terjadi berulang hingga tahun 2022.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
Diketahui, Bripka HK sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, IS, atas dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
"Kejadian itu sebenarnya terjadi pada tahun 2021 bulan Juli. Itu sudah ada perdamaian sudah balik lagi sampai tiga kali perdamaian di Polsek," kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Dia mengatakan IS dan HK kembali mengalami permasalahan dalam rumah tangga pada 2022. Dia menyebut IS melaporkan HK ke polisi dengan membawa bukti perselingkuhan tahun 2021.
Baca Juga:
Realitas Kumpul Kebo, Antara Pilihan Hidup dan Konsekuensi Jangka Panjang
"Itu sempat didamaikan sama Kapolsek, balik lagi ke rumah. Tapi pada saat itu kalau ada permasalahan, perkara yang ditimbulkan pada tahun 2021 soal perselingkuhan," ujarnya.
Teguh menjelaskan permasalahan pada 2022 bukan perselingkuhan seperti yang diceritakan IS. Dia mengatakan Bripka HK kehilangan uangnya tiga kali. Dia menyebut Bripka HK bertanya ke istrinya soal uang tersebut karena mereka hanya tinggal berdua. Namun menurutnya, IS tak terima dan marah hingga meninggalkan rumah.
Teguh juga membantah kliennya melakukan KDRT dan penelantaran terhadap istri. Dia mengklaim kliennya tak pernah melakukan kekerasan fisik dan tetap memberikan nafkah kepada IS.