"Klien saya nggak pernah memukul, nggak pernah membentak, gaji sama dia. Dia itu full gaji terima, dibilang klien saya nggak nafkahi. Terus dia pernah bilang katanya diusir karena ketahuan selingkuh. Nggak pernah ada kayak gitu nggak pernah ada pengusiran," jelasnya.
Teguh juga menyebut IS pergi dari rumah pada bulan Mei 2022 dengan membawa ATM rekening pembayaran gaji Bripka HK. Pada November 2022, katanya, ATM tersebut kemudian diblokir oleh Bripka HK. Dia mengklaim masih memberikan nafkah kepada istrinya. Pada Desember 2022, tepatnya sebelum sidang etik Bripka HK dilakukan, IS disebut mengembalikan sejumlah uang ke HK.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
"September memang diblokir itu ATM klien saya, dia berikan nafkah ke istri dia Rp 1 juta tiap bulan. Klien saya kasih September, Oktober, November, Desember. Cuma pas bulan Desember sebelum sidang kode etik ditransfer balik biar keliatan nggak dinafkahi, yang dikembalikan sama dia Rp 4,5 juta," jelasnya.
Dia mengatakan Bripka HK telah mengakui kesalahannya terkait perselingkuhan. Dia juga menerima hasil sidang etik pertama dengan hasil demosi 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
"Klien saya akui salah. Dia sudah terima hukumannya, mengaku salah tapi kok pantas nggak orang dengan statusnya suami istri dia nggak mau ngajuin cerai dia mau HK dipecat dulu baru ngajuin cerai," jelasnya.
Baca Juga:
Realitas Kumpul Kebo, Antara Pilihan Hidup dan Konsekuensi Jangka Panjang
"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik, baik demosi 4 tahun baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," sambungnya.
Sebagai informasi, sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan IS akan digelar lagi pada Selasa (31/1/2023). Dia berharap pihak kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut.
"Kita akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut nebis in idem," jelasnya. [sdy]