Dia menyatakan bahwa pengeluaran tersebut dilakukan atas perintah SYL. Dia mengaku sering kali bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut melalui biro umum di Kementan.
"Biasa biro umum bisa ke saya, saya kasihkan ke Aliandri atau Pak Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang biro umum," jelasnya
Baca Juga:
Ibam Klaim Diintimidasi, Kejagung Minta Bukti dan Laporan Resmi
Dalam dakwaannya, SYL diduga menerima pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar bersama dua eks bawahannya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam perkara terpisah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.