Saat terbangun, korban merasakan nyeri di beberapa bagian tubuhnya. Hasil visum menunjukkan adanya cairan sperma dan penggunaan alat kontrasepsi.
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, memastikan bahwa pelaku telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
Selain itu, FK Unpad juga telah memberhentikan Priguna dari program PPDS karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat.
Universitas Padjadjaran, RSHS, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat mengecam keras tindak kekerasan seksual ini, menyatakan bahwa tindakan pelaku telah mencoreng nama baik profesi kedokteran.
Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bone Cabuli Anak 15 Tahun, Ancam Sebar Video Bugil Korban
Sementara itu, korban masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Proses hukum terus berlanjut dengan dukungan penuh dari pihak kampus dan rumah sakit.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.