WahanaNews.co, Magelang - Setelah menjadi buron selama 10 tahun, Sophia Loretta Hutabarat (53), yang merupakan terpidana dalam kasus investasi bodong dengan modus trading forex, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Penangkapan Sophia dilakukan di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (20/2/2024) lalu.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Aldy Slesviqtor Hermon, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, menyatakan bahwa pada Maret 2013, Pengadilan Negeri (PN) Mungkid telah menjatuhkan vonis bebas kepada Sophia dan suaminya, Michael Gosali, dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan pada Agustus 2013, MA mengabulkan kasasi tersebut.
Dengan penangkapan Sophia, kasus ini kini mengalami perkembangan setelah sepuluh tahun lamanya.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
“Putusan kasasi terpidana masuk (penjara) 10 tahun dan denda Rp 3 miliar, sesuai tuntutan jaksa,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).
Michael disebut menyerahkan diri usai terbit putusan MA. Ia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.
“Di tengah menjalani masa hukumannya, Michael dipindah ke (lapas di) Nusakambangan. Kami enggak tahu pertimbangannya apa dari Lapas Magelang,” imbuh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, Kamis.