Kabur dan masuk daftar pencarian orang
Namun, Sophia justru kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Michael (suaminya), disebut juga tidak mengetahui keberadaan sang istri saat itu.
Baca Juga:
Investasi Bodong di Klaten, Ratusan Korban Tertipu Hingga Rp60 Miliar
Pengakuan Sophia, satu tahun pertama usai putusan MA terbit, dia kabur ke Jakarta dengan tujuan untuk mendampingi anak-anaknya.
“Dua atau tiga tahun terakhir ini (Sophia) kembali ke Magelang. Beberapa hari lalu, terpantau pergerakannya. Lalu, dilakukan penangkapan,” kata Toto.
Konstruksi Kasus Trading Forex
Baca Juga:
Skema Investasi Bodong di Purworejo Rugikan Pensiunan Rp 21 Miliar, Oknum Persit Ditangkap
Dalam kasus ini, Sophia dan Michael terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang dengan mengelabui korban melalui modus investasi trading forex.
Erika Agustin, salah satu korban, dijanjikan keuntungan sebesar 8,5 persen dari dana investasinya.
Tidak hanya itu, Erika juga berhasil mengajak sembilan orang lainnya untuk ikut berinvestasi dalam skema yang ternyata bersifat bodong ini.