Kabur dan masuk daftar pencarian orang
Namun, Sophia justru kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Michael (suaminya), disebut juga tidak mengetahui keberadaan sang istri saat itu.
Baca Juga:
Tipu-tipu Robot Trading Skema Ponzi Terbongkar, 6 Orang Jadi Tersangka
Pengakuan Sophia, satu tahun pertama usai putusan MA terbit, dia kabur ke Jakarta dengan tujuan untuk mendampingi anak-anaknya.
“Dua atau tiga tahun terakhir ini (Sophia) kembali ke Magelang. Beberapa hari lalu, terpantau pergerakannya. Lalu, dilakukan penangkapan,” kata Toto.
Konstruksi Kasus Trading Forex
Baca Juga:
Heboh Uang Rp 400 Juta Milik Nasabah BRI Raib, Ternyata Terjerat Investasi Bodong
Dalam kasus ini, Sophia dan Michael terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang dengan mengelabui korban melalui modus investasi trading forex.
Erika Agustin, salah satu korban, dijanjikan keuntungan sebesar 8,5 persen dari dana investasinya.
Tidak hanya itu, Erika juga berhasil mengajak sembilan orang lainnya untuk ikut berinvestasi dalam skema yang ternyata bersifat bodong ini.