WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) divonis membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp500-750 juta.
"Menghukum terdakwa satu dan terdakwa dua untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum MIP sebagaimana dibacakan," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026) melansir Antara.
Baca Juga:
Sidang Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi
Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dikenakan pidana tambahan berupa membayar restitusi senilai Rp750 juta paling lambat 30 hari setelah menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan terdakwa dua, Kopda Feri Herianto dikenakan pidana tambahan berupa membayar restitusi senilai Rp500 juta paling lambat 30 hari setelah menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa satu dan dua belum juga melaksanakan pemberian restitusi, Oditur Militer memerintahkan terdakwa satu melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima.
Baca Juga:
KPAI Soroti Restitusi Anak Korban Kekerasan: Putusan Ada, Pembayaran Nihil
Jika hal itu tidak dilaksanakan, harta kekayaan terdakwa satu dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.
Bagi terdakwa satu, jika dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk pemberian restitusi, maka dipidana dengan pidana kurungan selama tujuh bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Sedangkan terdakwa dua dipidana selama lima bulan.
Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider "pembunuhan secara bersama-sama".
Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
"Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Fredy.
Sebelumnya, terdakwa dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar sebagaimana LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialami.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]