WahanaNews.co, Malang - Seorang suami tega melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya hingga menjadi 10 bagian usai keduanya bertengkar. Kejadian tersebut di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang Jawa Timur.
Pelaku yang bernama James Lodewyk Tomatala (61) melakukan pembunuhan dengan cara mutilasi hingga menjadi beberapa bagian terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Berikut beberapa fakta suami mutilasi istri di Kota Malang, melasir VIVA, Selasa (2/1/2023):
1. Kronologi
Disampaikan oleh Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, bahwa korban
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
(Ni Made Sutarini) sebelumnya telah meninggalkan rumah beberapa hari, sebelum akhirnya kembali ke rumah dan di bunuh oleh suaminya dengan cara dimutilasi.
Kronologis ini berawal pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB tersangka (James Lodewyk Tomatala) pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Sekira pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan mengajak pulang menuju rumah menggunakan ojek mobil.