"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2025).
Polisi menyimpulkan Syauqi secara sengaja meracuni ketiga korban berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Baca Juga:
Bunuh Sesama WN Australia di Bali, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelasnya.
Penyelidikan berbasis sains mengungkap tidak adanya tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, melainkan indikasi kuat kematian akibat zat kimia berbahaya.
Peneliti toksikologi kimia Universitas Indonesia Prof Dr Budiawan menjelaskan hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan zinc phosphate atau racun tikus di dalam lambung korban.
Baca Juga:
Bunuh Istri Sendiri, Oditur Tuntut Mati Serma Tengku Dian Anugerah
"Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler," jelas Budiawan.
Polisi mengungkap Syauqi terlebih dahulu membuat korban tak sadarkan diri sebelum mencampurkan racun tikus ke dalam teh dan memaksakannya ke mulut korban.
"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz.