WahanaNews.co | Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut masih hidup usai ditembak di dada oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam insiden maut di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Jaksa menyebut peristiwa penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 17.12 WIB di ruang tengah dekat meja makan. Saat itu, Sambo langsung memegang bagian leher belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga.
Posisi Brigadir J menjadi berhadapan langsung dengan Sambo dan Bharada E. Sedangkan Kuat Ma'ruf berada di belakang Sambo dan Bripka RR berada di belakang Bharada E dalam posisi siaga.
Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok. Mendengar perintah tersebut, Brigadir J kemudian mengangkat kedua tangannya dan mundur sebagai tanda menyerah sembari menanyakan maksud Sambo.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'," ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.
Akibat tembakan itu, jaksa mengatakan terdapat luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar jaksa.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan tembakan Sambo tersebut menembus sisi kiri bagian kepala belakang melalui hidung. Akibat tembakan tersebut ditemukan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar Brigadir J.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan empat terdakwa lain dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[zbr]