Sekitar pukul 23.30 WIB, datang pelaku lain menggunakan mobil Ayla, lalu korban diajak ke dekat jembatan yang berjarak sekitar sepuluh meter dari warung kopi.
“Menurut pengakuan pelaku, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku lainnya. Di situ pelaku menembak dua kali,” ungkap Kapolres.
Baca Juga:
Suami Laporkan Istri yang Curi Rp 140 Juta, Berujung Damai Lewat Restorative Justice
Tembakan pertama mengenai lengan korban, sementara tembakan kedua menembus leher hingga ke kepala yang membuat korban tewas di tempat.
Polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api, tiga butir peluru, dan satu unit mobil yang digunakan saat kejadian.
“Dalam senjata itu terdapat enam butir peluru, dua digunakan, tiga disita polisi, dan satu peluru masih kita cari di mana,” jelas Ahzan.
Baca Juga:
Terkuak Motif Guru SD di Malang Akhiri Hidup Bareng Anak Istri
Kapolres menambahkan, timnya akan melakukan uji balistik terhadap senjata api tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak lain.
“Kami sudah kantongi nama pemilik senjata api,” katanya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.