“Modusnya adalah para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi aktif,” ujar Ketut di Mapolda Jawa Timur.
Menurut Ketut, oknum tersebut kemudian mengarahkan para korban untuk bertemu dengan OP.
Baca Juga:
Sebulan Lagi Cair, Berikut Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Buat ASN
“Namun mereka ini menawarkan korban ini untuk bertemu dengan si pelaku OP,” lanjut Ketut.
OP kemudian disebut menawarkan kemampuan meloloskan peserta melalui jalur “susulan” dengan penempatan pada sejumlah instansi pemerintah.
Instansi yang dijanjikan kepada para korban disebut beragam, mulai dari kementerian, kejaksaan, IPDN, hingga badan usaha milik negara.
Baca Juga:
Tahap Akhir! CPNS Raja Ampat Formasi 2024 Segera Ditetapkan Jadi PNS
“Terdapat banyak sekali instansi-instansi yang dijanjikan seperti kementerian, kejaksaan dan juga IPDN dan juga BUMN,” ucap Ketut.
Untuk mendapatkan posisi yang dijanjikan, para korban disebut harus menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Nominal yang diminta OP, menurut Ketut, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta untuk setiap korban tergantung instansi yang ditawarkan.