“Para korban juga sudah mengecek dari instansi-instansi terkait, ternyata SK dan juga jadwal yang dikeluarkan itu tidak benar, adalah palsu,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, dokumen lain yang diterima para korban juga diketahui tidak sah setelah dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Baca Juga:
Sebulan Lagi Cair, Berikut Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Buat ASN
“Surat-surat yang dikeluarkan juga palsu semua,” katanya.
Ketut menyebut dokumen yang diberikan bahkan dilengkapi berbagai atribut yang membuatnya tampak meyakinkan.
“Ada kop surat resmi, ada SK penunjukan, tapi palsu semua,” ujar Ketut.
Baca Juga:
Tahap Akhir! CPNS Raja Ampat Formasi 2024 Segera Ditetapkan Jadi PNS
Setelah menjalani rangkaian tes “susulan” tersebut, para korban tetap tidak mendapatkan posisi di instansi yang sebelumnya dijanjikan.
Janji yang disebut telah diberikan sejak 2024 hingga 2025 itu belum terealisasi sampai para korban memutuskan menempuh jalur hukum.
Pada tahap awal, lima korban dilaporkan telah mengadukan kasus tersebut dengan total kerugian sekitar Rp3,5 miliar.