“Saya tidak bisa sebutkan detailnya apakah instansinya seperti apa, tapi yang jelas salah satu instansi yang membawa para korban ini merupakan oknum dari instansi kemiliteran,” katanya.
Ketut berharap kepolisian mengusut laporan tersebut hingga tuntas agar nama berbagai institusi yang diduga dicatut tidak ikut tercoreng.
Baca Juga:
Sebulan Lagi Cair, Berikut Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Buat ASN
Tim kuasa hukum juga berharap kerugian para korban dapat dikembalikan dan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum.
“Harapan saya selaku tim dan kuasa hukum berharap teman-teman kepolisian juga dapat turut serta membantu terkait prosedur ini dan juga laporan ini,” ujar Ketut.
Menurutnya, tuntutan utama para korban adalah memperoleh kembali uang mereka sekaligus mendapatkan kepastian hukum.
Baca Juga:
Tahap Akhir! CPNS Raja Ampat Formasi 2024 Segera Ditetapkan Jadi PNS
“Yang diinginkan para korban uang kembali dan juga hukuman untuk pelaku juga dapat dilaksanakan,” katanya.
Salah seorang korban berinisial DYA, 27 tahun, warga Sidoarjo, kemudian menceritakan bagaimana dirinya terjerat dalam dugaan penipuan tersebut.
Kasus yang dialami DYA bermula ketika ayahnya yang masih aktif berdinas di institusi militer didekati seorang rekan dari lingkungan yang sama.