WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah tegas diambil Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menyusul terbongkarnya dugaan pelecehan seksual dalam sebuah grup chat yang melibatkan 16 oknum mahasiswa Fakultas Hukum UI yang memicu kemarahan publik dan keresahan di lingkungan kampus pada Minggu (12/4/2026).
Dugaan tersebut pertama kali mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dari akun media sosial yang memperlihatkan isi diskusi tidak pantas yang menyasar perempuan, termasuk mahasiswi hingga dosen di lingkungan fakultas.
Baca Juga:
Operasi Blokade Dimulai, Trump Ancam Hancurkan Kapal di Selat Hormuz
“Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa, bahkan hingga para dosen di fakultas mereka sendiri,” ujar Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena para terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif di salah satu fakultas hukum terbaik di Indonesia dan bahkan memiliki posisi strategis dalam organisasi kampus, sehingga memunculkan ironi besar terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan,” jelasnya.
Baca Juga:
Jurus Mitigasi Melambungnya Harga Plastik
BEM UI bersama Aliansi BEM se-Universitas Indonesia pun menyatakan kecaman keras terhadap perilaku tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung etika dan rasa aman.
“BEM UI dan Aliansi BEM se-Universitas Indonesia mengutuk dengan keras dan tegas perilaku tidak pantas para tersangka,” tegas Fathimah.
Lebih jauh, BEM UI menilai kasus ini menjadi indikator bahwa kampus belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawab dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.