“Kampus wajib memberikan sanksi administratif berat bagi para pelaku kekerasan seksual yang direalisasikan dengan mencabut sebagian hak pelaku atau mengeluarkan pelaku dari Universitas Indonesia (Drop Out),” terang Fathimah.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan serta denda maksimal Rp10 juta.
Baca Juga:
Operasi Blokade Dimulai, Trump Ancam Hancurkan Kapal di Selat Hormuz
“Pewajaran dalam tindakan ini membuat ruang sistemik merasa tidak aman yang menyebabkan ketakutan massal, tidak hanya korban tetapi untuk semua mahasiswa agar mereka memiliki ruang tanpa tekanan psikis dan dihantui rasa tidak aman,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini sekaligus mencerminkan masih kuatnya budaya patriarki yang mengakar dan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi institusi pendidikan tinggi, terutama yang memiliki reputasi nasional.
“Tindakan memalukan tersebut seharusnya menjadi panggilan bagi Universitas Indonesia untuk menegakkan kebenaran seperti yang didambakan pada motto kampus,” ucap Fathimah.
Baca Juga:
Jurus Mitigasi Melambungnya Harga Plastik
Sementara itu, pihak Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan langsung melakukan penelusuran serta verifikasi secara menyeluruh dengan menjunjung prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” ujar Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Fakultas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terbukti, termasuk yang berpotensi masuk ranah pidana, dengan tetap mengedepankan proses yang objektif dan transparan.