Karena itu, keluarga bakal mengadukan kasus ini ke Mabes Polri. Mereka mempertanyakan prosedur penangkapan dan penyerahan jenazah pelaku kejahatan kepada keluarga.
"Saat ditangkap tidak ada surat penangkapan, waktu sudah meninggal tidak ada surat visum atau surat-surat lainnya. Kami segera melapor ke Mabes Polri biar semuanya jelas dan terang benderang," kata dia.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
"Intinya kami minta kejelasan apa penyebab kematiannya, apa karena ditabrak mobil, minum racun, atau apa? Perihal FR bersalah okelah, silakan dihukum, tapi tidak seperti ini, harus melewati pengadilan," pungkasnya.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Diketahui, duka mendalam dialami keluarga FR yang tewas setelah ditangkap anggota Polda Lampung dan Polres Lampung Utara. Pihak keluarga menilai kematiannya janggal dan diyakini mendapat perlakuan kasar oleh polisi.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
FR merupakan warga Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan di rumahnya, Kamis (26/1) sore. Dia dinyatakan meninggal dunia di Kotabumi, Lampung, Jumat (27/1) siang.
Jenazah tiba di rumah duka malam harinya. Keesokan harinya, Sabtu (28/1) siang, jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Keponakan almarhum, UL mengaku tak menyangka pamannya pulang sudah dalam meninggal dunia setelah sehari sebelumnya ditangkap polisi. Saat jenazah tiba di rumah, keluarga menanyakan hasil visum dan surat keterangan penyerahan jenazah, namun dua sopir ambulans yang mengantar mengaku tak tahu.