UL menjelaskan, polisi berpakaian preman saat melakukan penangkapan menyebut FR terlibat dalam kasus perampokan di Lampung Utara. Parahnya, beberapa polisi meneriakkan kata "tembak" di hadapan keluarga dan tetangga saat penangkapan dilakukan.
"Polisi bilang 'tembak mati saja', ngomong begitu mereka. Banyak saksinya, tetangga pada ramai waktu itu," ujarnya.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Keluarga tidak masalah FR dituduh melakukan pencurian. Namun untuk melukai bahkan membunuh, bukan watak FR.
"Tidak mungkin paman saya sampai membunuh, kalau mencuri mungkin saja," kata dia.
Kini, keluarga berharap keadilan atas nasib yang dialami FR. Mereka berencana mengadukan masalah ini namun terlebih dahulu berkonsultasi dengan Polda Sumsel terkait mekanisme permohonan surat visum dari Polda Lampung.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
"Pasti dilanjutkan, kami ingin minta surat visum dulu biar tahu penyebab kematian paman saya," ujarnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, FR mencoba melawan petugas saat polisi melakukan pengembangan. Dia sudah beberapa kali diberikan tembakan peringatan, namun tak digubris sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. FR tewas dalam perawatan di rumah sakit.
"Pelaku melakukan perlawanan saat kami lakukan pengembangan," jelasnya.