WahanaNews.co | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Heather Mack (25) akan dideportasi bersama anak perempuannya, Stella ke negara asalnya.
Heather bersama anaknya yang kini berusia berusia empat tahun tidak akan tinggal di Bali.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ajak PK Muda Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
"Pasti sama anaknya tidak stay di Bali. Anaknya juga ikut pulang," kata Jamaruli, di Kantor Kemenkumham Bali, Sabtu (30/10/2021).
Jamaruli mengatakan Heather langsung dicekal masuk ke Indonesia seumur hidup.
Namun, anaknya tidak masalah dan bisa masuk ke Indonesia karena tidak ada kaitannya dengan kasus Heather.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Langsung kita cekal, kita ajukan seumur hidup bila perlu. Tapi tergantung di Jakarta nanti disetujui atau tidak," imbuhnya.
Ia mengatakan alasan pencekalan seumur hidup karena kasus yang dilakukan Heather adalah kejahatan serius.
"Iya seumur hidup. Ini kejahatan cukup serius jangan nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi, hal-hal seperti ini harus dihindari. (Kalau) anaknya tidak bermasalah (bisa ke Indonesia)," ujar Jamaruli.