Heather Mack, perempuan warga negara Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan orang tuanya, kini telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A Kerobokan, Badung, Bali, pada Jumat (29/10/2021).
Heather Mack dinyatakan bersalah setelah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada 12 Agustus 2014 silam.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ajak PK Muda Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya, Tommy Schaefer.
Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali.
Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang kekecewaan terpidana lantaran hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari korban.
Heather saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.