"Ditemukan
luka tusuk pada korban. Ada 8 tusukan, 2 tusukan di dada sebelah kiri, 2 tusukan di dada
kanan, 2 tusukan pada leher, dan 2
tusukan di perut kanan. Selain itu,
terdapat belasan luka terbuka," paparnya.
Baca Juga:
Lahan Pertanian Bali Menyusut, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi
Terancam Pidana
15 Tahun
PAH (14)
diancam 15 tahun pidana penjara atas aksi pencurian disertai kekerasan hingga
mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang
teller bank, tewas di
kediamannya, Ubung
Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (28/12/2020).
"Pasal
yang akan dipersangkakan adalah 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan
ancaman pidana penjara 15 tahun dan akan ada pemberatan yang akan kita
lengkapi, seperti bukti-bukti yang ada di Buleleng," kata Kapolresta
Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Pada Kamis
(31/12/2020).
Baca Juga:
Jembrana Jadi Percontohan Dapur Sehat, Polri Targetkan 10 Unit di Bali Tahun Ini
Sementara
itu, saat disinggung usia pelaku masih di bawah umur,
Kapolresta menegaskan, kasus ini akan tetap diproses sesuai prosedur yang
berlaku.
"Prosedur
hukum dikenakan. Ada sistem peradilan anak yang berlaku kepada pelaku, termasuk penahanan khusus untuk anak, ada
pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), sebelum penahanan pelaku sudah
melaksanakan rapid antigen untuk memastikan tahanan dalam kondisi tidak terkena
Covid-19, karena
korban terindikasi Covid-19,"
jelasnya.
Sementara
itu, pelaku PAH yang merupakan buruh bangunan itu mengaku menyesali
perbuatannya.