Ia juga
mengaku perbuatan itu ia lakukan karena terpaksa, melakukan aksi pencurian
disertai kekerasan menganiaya korban dengan menusuk beberapa bagian tubuh
korban dengan pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya.
"Iya, menyesal, terpaksa," kata pelaku, Putu Aldi, saat dihadirkan di hadapan awak media.
Baca Juga:
PLN Siagakan Sistem Distribusi 24 Jam Demi Amankan Listrik Pesta Kesenian Bali 2026
Keluarga
Tersangka Diusir dari Tempat Kos
Setelah polisi menangkap dan menetapkan PAH (14) alias TA sebagai
tersangka, keluarga pelaku mengaku kaget dan syok.
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
H, ibu
tiri dari PAH, mengaku
akibat perkara anaknya, ia dan suami diminta untuk pergi dari tempat
indekosnya, di mana kosnya diketahui hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari
lokasi kejadian.
"Saya
tidak menyangka kalau anak itu (pelaku) sampai nekat melakukan perampokan dan
pembunuhan," ujar H pada Kamis (31/12/2020).
H
mengungkapkan, sebelum
diminta untuk ke luar dari kos tersebut, ia dan suaminya sudah diberitahu kalau
anaknya menjadi pelaku pembunuhan pada hari Rabu (30/12/2020).