Sementara Daniel Hendrik F Far Far
dituntut hukuman 18 tahun pidana penjara.
Usai JPU membacakan
tuntutan, hakim menyebut para terdakwa berhak mengajukan pleidoi atas
tuntutan tersebut pada Senin (17/5/2021).
Baca Juga:
John Kei, Raja Debt Collector Bisnis Turun Temurun
Mendengar tuntutan tersebut, para pendukung anak buah John Kei berteriak, menuding Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa dibayar, ya?" ujar salah satu pengunjung
sidang.
Sementara itu, pihak
kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, mengatakan, prihatin
atas tingginya tuntutan terhadap terdakwa.
Baca Juga:
Diperiksa soal Tewasnya Anak Buah Nus Kei oleh Kelompoknya, Ini Pengakuan John Kei
Ia menilai, jaksa
tidak mempertimbangkan pernyataan Nus Kei yang menyatakan peristiwa itu adalah
penagihan utang.
"Jadi, kenapa
berat banget, jaksa tahu kalau 2/3-nya paling kena 12, jadi mau setinggi-tingginya
dan seberat-beratnya. Bukan mengincar efek jeranya. Buat apa kita menghukum orang setinggi-tingginya, tapi efek jeranya itu," ungkap Anton.
"Jadi untuk anak anak ini, kami merasa prihatin dan terdzalimi," katanya.