Diketahui, dalam
kasus ini, John Kei dkk didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan
di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Penyerangan dilakukan oleh kelompok
John Kei terhadap kelompok Nus Kei.
Baca Juga:
John Kei, Raja Debt Collector Bisnis Turun Temurun
Kelima pasal tersebut meliputi
pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa,
serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei didakwa dengan pidana Pasal
340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto
Pasal 55 ayat (2) KUHP
tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, pada
dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP
tentang pembunuhan.
Baca Juga:
Diperiksa soal Tewasnya Anak Buah Nus Kei oleh Kelompoknya, Ini Pengakuan John Kei
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Kelima, Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55
ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api
dan senjata tajam.