Dampak kasus ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial, karena dana yang diduga digelapkan merupakan hasil tabungan jemaat selama 45 tahun yang dikumpulkan dengan penuh perjuangan oleh umat dengan kondisi ekonomi sederhana.
"Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini Bapak, Ibu, kas umat, ini masa depan anak-anak," ucap Bendahara Credit Union paroki, Natalia Situmorang.
Baca Juga:
Ketua Yayasan Bisukma Resmi Dilapor Terkait Dugaan Penggelapan
Akibat hilangnya dana tersebut, berbagai program gereja seperti pembangunan dan kegiatan sosial terhenti total, sementara banyak jemaat mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan dan pengobatan.
"Sampai saat ini, banyak telepon masuk dari anggota, mereka meminta karena itu haknya. Bayar uang sekolah, kuliah, ada yang masuk rumah sakit," ujar Vikaris paroki, Amandus Rejino Santoso.
Di tengah tekanan yang semakin besar, jemaat berharap adanya tanggung jawab serta itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan dana mereka, sementara pihak bank BUMN menyatakan masih melakukan verifikasi dan telah menalangi sebagian kerugian sebesar Rp 7 miliar.
Baca Juga:
Kasus Fiduasia, Ibu Menyusui Jadi Terdakwa Minta Maaf ke Adira Mohon Tak Lagi Dibui
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dengan sangkaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sembari penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan," tegas Rahmat.
Selain itu, aparat juga berencana menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk usaha kafe hingga mini zoo di wilayah Labuhanbatu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.