Tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa suap tersebut diberikan untuk memengaruhi keputusan vonis.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Kementan
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000," kata jaksa.
Suap ini diduga diatur oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat agar putranya bebas.
Lisa kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang bersedia membantu. Setelah vonis bebas tercapai, kasus ini terungkap sebagai hasil suap.
Baca Juga:
Tak Terima Putusan Hakim, Kejagung Kasasi Kasus 774 Kg Emas WNA China
Jaksa akhirnya mengajukan kasasi, yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kini, Ronald Tannur telah divonis lima tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.