Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga:
Tak Ingin Gibran Jadi Wapres, TPN Ganjar-Mahfud Ajak Pendukung Tolak Politik Dinasti
Pada pemeriksaan Jumat (26/1/2024) lalu, polisi diketahui menyita handphone milik Aiman. Buntut penyitaan itu, Aiman lantas melaporkan ke Propam Mabes Polri.
Laporan yang dilayangkan oleh Aiman itu diterima dan tercatat dengan SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis, 1 Februari 2024.
Adapun pihak yang dilaporkan oleh Aiman mulai dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beserta jajarannya.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
Tak hanya itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan pihak Aiman pada 6 Februari lalu dan teregister dengan nomor perkara: 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.