WahanaNews.co | Dinilai melakukan pelanggaran dari disersi, penggelapan hingga asusila, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terlibat.
"Ada tiga personel Polresta yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat pelanggaran," ujarnya, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:
Air Mata dan Tanda Salib Kompol Cosmas di Sidang Etik Kasus Pelindasan Ojol
Di antaranya, kata dia, Brigpol Hery, kasus disersi 30 hari berturut-turut, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Jambi.
Kemudian, Aipda Agus Paryono, dengan kasus penggelapan. "Yang bersangkutan telah 5 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," kata Eko.
"Berikutnya, Brigpol Rano Haryanyo Marpaung yang terlibat kasus asusila dan sudah menjalani 6 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," ujarnya.
Baca Juga:
Percaloan Rp 4,9 Miliar Terbongkar, Dua Anggota Polda Maluku Di-PTDH
Ia menambahkan, pemecatan merupakan bentuk komitmen dan upaya penindakan terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran di institusi kepolisian.
Kejadian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya, agar bekerja secara baik dan tidak melanggar aturan di kepolisian.
"Ini bentuk komitmen kita untuk menindak personel yang melanggar," tandasnya.
Dalam upacara PTDH yang digelar tersebut, ketiga personel tidak ada yang hadir. Petugas hanya membawakan poto ketiga personel yang di PTDH. Selanjutnya, disaksikan personel Polresta Jambi lainnya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mencoret ketiga poto tersebut dengan menggunakan spidol warna merah. [sdy]