WAHANANEWS.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik imbas kasus dugaan pemerasan oleh oknum personel Kepolisian terhadap penonton "Djakarta Warehouse Project" (DWP).
"Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (27//12/2024).
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
Sugeng menyebutkan, ada sejumlah alasan mengapa para oknum yang melakukan pemerasan tersebut perlu dihukum berat. Pertama, tindakan tersebut mempermalukan Indonesia di dunia internasional.
"Kedua, tindakan memeras ini sepertinya menjadi satu pola umum atau pola kebiasaan yang mereka lakukan," katanya.
Sugeng juga menambahkan mereka yang diduga melakukan pemerasan tidak bisa berpikir jernih bahwa korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Disebut Terima Gratifikasi, KPK Digugat ke PN Jaksel
"Apakah mereka tidak tahu bahwa Malaysia, warga negara Malaysia sebagai bangsa serumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang," katanya.
Sugeng juga menduga bahwa 34 oknum Kepolisian ini memang punya kebiasaan menyalahgunakan kewenangannya dan punya kebiasaan buruk di dalam menjalankan tugasnya. "Jadi, pemecatan adalah satu hal yang harus dilakukan," katanya.
Selanjutnya, tindakan pemerasan itu adalah tindak pidana. Tindak pidana di dalam jabatan. "Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi," katanya.