WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan ihwal laporan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN).
Laporan tersebut pertama kali diungkap oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Kata dia, ada tiga laporan polisi terkait Arif, salah satunya soal dugaan kepemilikan senpi.
Baca Juga:
Kompolnas Desak Polrestabes Semarang Tindak Tegas Dua Anggota Diduga Pelaku Pemerasan
"Ada (LP soal dugaan kepemilikan senpi), masih jalan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (10/2).
Kendati demikian, Wira tak menjelaskan soal duduk perkara kasus tersebut. Ia hanya menyebut kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Bahkan, Wira membeberkan penyidik sudah membidik tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senpi tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan DWP, Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun
"Sudah sidik (penyidikan), sudah tahap tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, komisioner Kompolnas Choirul Anam membeberkan ada tiga laporan polisi terkait kasus anak bos Prodia yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Hal itu terungkap dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).
"Konstruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang di sidang di sini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP. (LP) 1179 sama 1181," kata Anam kepada wartawan, Jumat malam.
Laporan pertama terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Lalu, laporan kedua terkait persetubuhan anak dengan tersangka yang sama.
Sedangkan laporan terakhir adalah terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi). Laporan tersebut, kata Anam, merupakan tipe A yang artinya laporan dibuat oleh kepolisian.
"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal, (iya) senpi," ucap Anam.
Anam menyebut laporan soal kepemilikan senpi itu masih satu rangkaian peristiwa dengan dua laporan lainnya. Kendati demikian, penanganan laporan itu tak dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam.
"Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuh dia.
Bintoro dan empat anggota lainnya terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Selain Bintoro, empat anggota lainnya adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), serta AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Dalam sidang kode etik, tiga dari lima anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Yakni, Bintoro, Zakaria, dan Mariana.
Sedangkan dua lainnya yakni Gogo dan Novian dijatuhi sanksi demosi delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse.
[Redaktur: Alpredo Gultom]