WahanaNews.co | Laporan kasus penipuan melalui aplikasi belanja elektronik (e-commerce) Jombingo sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Ada dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo yakni dari Polres Metro Kota Depok dan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, melansir ANTARA Selasa (18/7/2023).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Ade menjelaskan kedua laporan tersebut telah merugikan korban berinisial N dengan nilai kerugian Rp37, 8 juta dan korban lainnya berinisial EN dengan nilai kerugian Rp4,5 juta.
Ade juga menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus penipuan tersebut.
"Telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi, melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan Kemendag, OJK, Kominfo dan melakukan 'profilling' terhadap pengurus perseroan, " ucapnya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada pihak atau aplikasi yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
"Masyarakat juga harus perhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L), Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi dan Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, Apakah logis atau tidak?" katanya.
Jombingo adalah platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja daring. Aplikasi ini memiliki deskripsi sebagai platform belanja daring inovatif yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.