Peristiwa ini bermula saat Hartini turut membantu pendanaan pembelian sianida yang dilakukan Bripka ER bersama seorang pengusaha berinisial K.
Dalam transaksi tersebut, Bripka ER membeli sekitar 300 kaleng sianida dengan total berat sekitar 50 kilogram senilai Rp8,2 miliar, namun baru membayar uang muka sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan pemasok di Surabaya.
Baca Juga:
Ledakan Dahsyat Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Jemaah Berhamburan Panik
Sisa pembayaran sebesar Rp6,2 miliar kemudian ditanggung oleh Hartini dengan janji akan dilunasi setelah barang tiba di Ambon.
Namun, setelah pengiriman dilakukan melalui jalur laut, Bripka ER menginformasikan bahwa barang tersebut ditahan oleh aparat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan terhadap Hartini dengan berbagai permintaan uang yang disebut untuk “mengurus” persoalan penahanan barang.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
"Jadi sianida 300 kaleng dengan total harga Rp8,2 M bukan punya saya, saya hanya membantu Rp6,2 M untuk melunasi barang milik Bripka ER dan Haji K, karena mereka baru setor Rp2 M, sisanya Rp6,2 M, tapi saya jadi ladang pemerasan," ujarnya.
Hartini juga mengungkap bahwa ia sempat dimintai uang sebesar Rp800 juta oleh Bripka ER yang disebut akan dibagi untuk sejumlah pihak.
Dari jumlah tersebut, Rp600 juta disebut akan diberikan kepada AKP REL, sementara Rp200 juta lainnya untuk oknum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.