Selain proses hukum, aparat juga memastikan pelaku mendapatkan pendampingan psikologis sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
"Ini terkait tentang anak, termasuk bukan proses hukum saja, tetapi ada juga sisi pendampingan terhadap psikologis anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Baca Juga:
Legislator Sentil Dadan Hindayana soal MBG ke Luar Negeri: Bereskan yang Berantakan Dulu
Kasus ini bermula ketika seorang wanita berinisial L ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban diketahui merupakan tamu yang sedang menginap di hotel tersebut sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Jumat (29/5/2026) sekira pukul 12.30 WIB, Polsek Kebayoran Baru mendapat informasi bahwa ditemukan seorang wanita meninggal dunia di kamar hotel di wilayah Kebayoran Baru dan direspons dengan mendatangi TKP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:
Warga Jambi Demo Tolak Zona Merah di DPRD Kota Jambi
Penemuan jenazah berawal saat petugas hotel berupaya menghubungi penghuni kamar untuk mengonfirmasi pembayaran sewa kamar yang belum terselesaikan.
Korban tidak memberikan respons saat pintu kamar diketuk sehingga petugas memutuskan membuka kamar menggunakan kunci cadangan milik hotel.
"Petugas hotel bermaksud konfirmasi pembayaran penghuni kamar dengan cara mengetuk pintu kamar namun tidak direspons," jelas Joko.