Hal ini menguatkan adanya peran pihak yang memberi perintah.
Adrianus mengajukan kliennya sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Dipicu Asmara Tak Direstui
Ia menilai langkah itu penting untuk membuka peran aktor intelektual yang diduga sengaja mengorbankan kliennya.
"Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini," kata Adrianus pada Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, Eras hanya bagian dari klaster penculik, tanpa mengenal klaster eksekutor maupun dalang intelektual.
Baca Juga:
Dua Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Divonis Bayar Restitusi Rp500 Juta-Rp750 Juta
"Kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ujarnya.
Kasus ini mengguncang keluarga besar korban, terutama sang istri, Puspita Aulia, yang kini dirundung trauma mendalam.
Juru bicara keluarga, Widodo Bayu Ajie, mengatakan pihak keluarga sangat terpukul karena Ilham dikenal sebagai sosok baik tanpa musuh.