Hal ini menguatkan adanya peran pihak yang memberi perintah.
Adrianus mengajukan kliennya sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Polisi Amankan 7 Pelaku Baru
Ia menilai langkah itu penting untuk membuka peran aktor intelektual yang diduga sengaja mengorbankan kliennya.
"Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini," kata Adrianus pada Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, Eras hanya bagian dari klaster penculik, tanpa mengenal klaster eksekutor maupun dalang intelektual.
Baca Juga:
Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Polisi Tangkap 15 Orang
"Kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ujarnya.
Kasus ini mengguncang keluarga besar korban, terutama sang istri, Puspita Aulia, yang kini dirundung trauma mendalam.
Juru bicara keluarga, Widodo Bayu Ajie, mengatakan pihak keluarga sangat terpukul karena Ilham dikenal sebagai sosok baik tanpa musuh.