WahanaNews.co, Jakarta - Terkait dugaan keterlibatan anggota prajurit AD, keluarga wartawan korban kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara membuat laporan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Kuasa hukum keluarga dari LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan anggota TNI AD yang dilaporkan adalah Koptu HB. Koptu HB disebut berdinas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
"Hari ini datang ke Puspomad untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI," kata Irvan di Markas Puspomad, Jakarta Jumat (12/7).
Keluarga korban yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) itu membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ke Puspomad tersebut.
Beberapa di antaranya, bukti pemberitaan terkait judi yang diberitakan wartawan Sempurna Pasaribu sebelum peristiwa kebakaran rumah yang berujung maut.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Lalu, bukti percakapan Sempurna yang sempat meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
"Ada juga percakapan tentang adanya telepon beberapa kali dari yang kita laporkan ini, terduganya itu, yang diduga anggota TNI itu kepada pemrednya untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, kasus itu tidak cukup berhenti dengan adanya tiga tersangka sipil kasus pembakaran yang diungkap Polda Sumatera Utara.