Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku agar segera melapor ke pihak berwenang.
"Kami membuka layanan pengaduan bagi siapa pun yang mengalami kejadian serupa. Ada kemungkinan jumlah korban bertambah, tetapi kami menunggu laporan dari korban berikutnya," ungkapnya.
Baca Juga:
Skandal Dokter Residen di RSHS: Tiga Wanita Diduga Diperkosa dalam Sepekan
Sementara itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa PPDS berinisial PAP (31).
Rektor Unpad, Arief Kartasasmita, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan norma.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Unpad tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum, norma akademik, maupun etika profesi. Kasus ini menjadi evaluasi serius bagi kami dalam membangun sistem pengawasan yang lebih ketat," ujar Arief dalam pernyataannya pada Rabu (9/4/2025).
Baca Juga:
Buntut Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS, DPR Akan Panggil RSHS Hingga Kemenkes
Sebagai langkah preventif, Unpad akan memperketat sistem pengawasan terhadap mahasiswa di semua jenjang pendidikan, termasuk peserta PPDS.
Selain itu, kampus juga tengah merancang kebijakan internal baru yang mengatur sanksi tegas bagi sivitas akademika yang terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Arief memastikan bahwa pelaku telah dikeluarkan dari program spesialis setelah terbukti secara internal melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik profesi kedokteran.