WahanaNews-Sumut | Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Tapanuli Utara (KPAD Taput) Fendif Lumbantobing mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus pelaku cabul dibawah umur hingga hamil yang baru-baru ini terjadi di Taput.
KPAD Taput dihubungi lewat perpesanan WhastApp, Kamis, (4/5/2023), pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, mengupayakan proses pemulihan sekaligus memberikan perlindungan dan dukungan yang positif terhadap korban.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Berdasarkan data SIMPONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi 1.848 kasus kekerasan seksual pada anak. Dimana 1 dari 10 anak perempuan mengalami pelecehan seksual terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, memasang alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan menampilkan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Siapa Saja yang Bisa Dikenakan Kebiri Kimia?
Dalam PP ini dirincikan bahwa regulasi yang dituntut bagi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak:
Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang (pelaku persetubuhan).