Pelaku memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (pencabulan).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap salah seorang pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Baca Juga:
Bocah Perempuan 5 Tahun di Pancoran Diduga Dicabuli Tetangga di Toilet Masjid
Tersangka berinisial SPN (44) warga Kabupaten Taput itu berhasil ditangkap, Rabu, 3 Mei 2023 Pukul 03.00 Wib dari kediamannya.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, membenarkan penangkapan tersangka SPN.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 Mei 2023.
Baca Juga:
Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hakirnya ditangkap
Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anaknya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri.
Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar. Selama ini korban tinggal bersama dengan dirumah neneknya.