WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang laki-laki lanjut usia (lansia) yang merupakan pelaku persetubuhan anak tetangganya yang masih di bawah umur sejak awal 2025 di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran berhasil menangkap pelaku berinisial KH (65) yang merupakan tetangga dari korban NR (16)," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:
Ayah Bejat di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Paksa Minum Pil KB
Pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sejak awal 2025 hingga Senin (29/9). Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Laporan diterima dengan nomor B/3692/X/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/556/X/Res.124/2025/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
"Kejadian tersebut terjadi sekitar awal tahun 2025 dan terakhir pada Senin (29/9) setelah korban pulang sekolah," ujarnya.
Baca Juga:
Saat AKBP Bintoro Usut Pembunuhan Anak, Kapolres Jaksel Merasa Janggal Kasus Mandek
Usai laporan polisi dibuat, sempat terjadi kericuhan di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban. Warga yang emosi mencoba mencari pelaku yang diketahui sempat melarikan diri.
"Pelaku sempat bersembunyi di bawah kandang ayam untuk menghindari amukan warga," ucap Sri.
Polisi yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.