WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemerasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM Trinusa) terhadap ratusan pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Aksi premanisme ini berlangsung selama lima tahun terakhir dan menimbulkan keresahan luas di kalangan pedagang.
LSM Trinusa diketahui menarik pungutan secara rutin dari para pedagang. Bila menolak, pedagang akan diintimidasi, bahkan dilarang membuka lapak.
Baca Juga:
Ketum Ormas Trinusa Ditangkap, Diduga Peras Pedagang Sejak 2020
Tindakan ini disertai ancaman dan kekerasan fisik maupun psikis.
“Perlu kami sampaikan bahwa di pasar SGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan ormas berinisial T yang secara terstruktur melakukan pemerasan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Wira menjelaskan, para pelaku berdalih menarik "uang keamanan pasar", namun melakukannya dengan cara menakut-nakuti dan kadang sambil mabuk-mabukan.
Baca Juga:
Buntut Peras Pedagang, Ketua FBR Bojongsari Ditangkap
“Dengan cara-cara tersebut, para pedagang merasa takut dan terintimidasi sehingga terpaksa memberikan uang keamanan kepada para pelaku,” kata Wira.
Polisi menangkap lima orang dari LSM Trinusa. Dalam struktur kelompok ini, peran masing-masing sudah ditentukan.
Penarikan uang dilakukan oleh J dan CR, kemudian hasilnya dikumpulkan oleh MRAM atas perintah ketua umum RG melalui panglima ormas berinisial AR.