Uang hasil pungutan tersebut kemudian dibagi-bagi. Ketua umum disebut menerima Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta per hari, sementara pengurus dan anggota mendapat bagian antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per hari.
“Pemerasan ini dilakukan secara terorganisir karena tersusun secara rapi. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pengutipan sejak tahun 2020 hingga saat penangkapan,” jelas Wira.
Baca Juga:
Ketum Ormas Trinusa Ditangkap, Diduga Peras Pedagang Sejak 2020
Aksi pungli dilakukan setiap malam, dari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Nilai uang yang diperoleh setiap harinya berkisar antara Rp4 juta sampai Rp4,2 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ilegal ini mencapai Rp5,8 miliar selama lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita catatan harian setoran, kwitansi palsu, serta uang tunai hasil pungli.
Baca Juga:
Buntut Peras Pedagang, Ketua FBR Bojongsari Ditangkap
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 169 KUHP tentang kejahatan terorganisir, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.