WahanaNews.co, Jakarta - Pada hari Senin, 29 Juli 2024, anggota keluarga Dini Sera Afrianti (DSA), seorang korban dugaan penganiayaan fatal, menghadiri audiensi dengan Komisi III DPR.
Kasus ini menarik perhatian karena Gregorius Ronald Tannur, kekasih DSA yang dituduh sebagai pelaku, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Selama pertemuan, kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, menyajikan bukti-bukti medis termasuk hasil autopsi, visum, dan foto-foto korban.
Dimas menguraikan temuan visum yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan, seperti pelebaran pembuluh darah dan bintik pendarahan di area mata. Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya perubahan warna pada jari-jari tangan dan kaki korban, yang mungkin mengindikasikan trauma fisik.
"Analisis menunjukkan bahwa kelainan di atas lazim ditemukan pada kasus mati lemas," kata Dimas.
Baca Juga:
KY Soal Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Respons PN Surabaya
Selain itu, terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, serta tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka memar juga ditemukan pada kepala kiri, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri.
"Pada pemeriksaan dalam, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, dan usus besar akibat mati lemas. Resapan darah ditemukan pada kulit bagian dalam kepala, bagian dalam leher, otot dada, dan tulang iga ke-2, ke-3, ke-4, dan ke-5 kanan," ujarnya.
"Luka memar ditemukan pada bagian bawah paru dan hati akibat kekerasan benda tumpul, serta luka robek pada hati. Pendarahan pada rongga perut sekitar 1.200 mm."