"Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP," bebernya.
Saat ini, kedua pelaku telah jadi tersangka dengan ancaman pidana sesuai pasal 348ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHPidana. Adapun korban yang diketahui kesehariannya sebagai Sales Promotion Girls (SPG) kini telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
"Korban sudah dimakamkan di Kabupaten Takalar. Dan kedua pelaku ini sudah jadi tersangka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ridwan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.