Pelaku kemudian mengirimkan link pada korban dan membujuk korban masuk ke link tersebut. Korban juga diminta memberitahukan nomor kartu debitnya dan CVV-nya.
Tanpa curiga, pelapor memberitahukan nomor kartu debit BCA berikut CVV. Setelah itu, terjadi transaksi Rp181.000.000 di trekening korban.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Dalam perkara ini kerugian korban yang dinikmati pelaku Rp181 juta. Tapi kita tidak berhenti di sini, kita masih mendalami, cari pelaku-pelaku lain dan dari Subdit Resmob terus mengembangkan pengungkapan sindikat ini," ucap Maulana.
Penyidik Temukan Narkoba dan Senjata Api Ilegal di Lokasi Persembunyian Sindikat Itu
Berangkat dari laporan ini, penyidik kata Maulana langsung mengejar pelaku. Dari hasil pengejaran, pelaku ditangkap dengan total 53 barang bukti yang disita, mulai dari berbagai merek ponsel, buku tabungan bank, senjata tajam, senjata api berikut amunisinya, hingga narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Kita tangkap di situ dan kita temukan juga senjata api rakitan peluru dan ada narkoba juga kita temukan narkoba jenis sabu. Selain mereka sindikat mereka juga pengedar narkoba. Perkara narkobanya kami koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro," kata Maulana.
Karena kepemilikan senjata api ilegal ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE.
Selain itu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.