WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan seorang sopir taksi online terhadap penumpang perempuan dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025, membuat publik tersentak karena peristiwa itu terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno–Hatta pada Sabtu (22/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi di SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya pada Hari Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga:
Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Sel Polres Pacitan, Kapolres Janji Tindak Tegas
"Peristiwa bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 Wib," ujar Kompol Awaludin Kanur.
Korban berinisial NG (30) memesan taksi online dari kawasan Kukusan Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta ketika pengemudi yang menjemput justru menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.
Di tengah perjalanan pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka namun ketika mobil berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda pelaku berpindah ke kursi penumpang dan langsung mengancam korban.
Baca Juga:
Tragedi di RSHS: Ayah Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Tutup Usia
"Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian," kata Kompol Awaludin Kanur.
Setelah melakukan rudapaksa terduga pelaku tidak mengantarkan korban ke bandara tetapi membawa korban kembali ke kawasan Depok dan menurunkannya di depan gang indekos dalam keadaan lemah.
Korban yang berhasil menyelamatkan diri segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota sehingga penyelidikan dan pengejaran terhadap FG (49) pun dimulai.
Hasil penelusuran polisi menunjukkan bahwa pelaku adalah warga Bekasi yang bekerja sebagai sopir taksi online dan menggunakan mobil Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ yang ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju Depok.
Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (23/11/2025) di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Depok saat sedang beristirahat bersama keluarganya.
Dalam penggeledahan petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam dompet pelaku.
"Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya," jelas Kompol Awaludin Kanur.
Benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban sempat tidak ditemukan karena pelaku mengaku membuangnya ke sungai namun keterangan tersebut ternyata palsu.
Pengembangan pada Senin (24/11/2025) mengarahkan polisi menemukan benda itu tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain paket sabu terbungkus aluminium foil pakaian korban dua ponsel mobil Mazda 2 warna hijau tas selempang dompet identitas pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan sabu dan ia mengakui seluruh perbuatannya serta menjelaskan bahwa ia melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh narkotika yang dikonsumsi sehari sebelumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memesan layanan taksi online khususnya pada malam hari memastikan kendaraan yang datang sesuai aplikasi serta segera menghubungi Call Center 110 jika terjadi gangguan kamtibmas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]