Korban yang terjebak video palsu deepfake itu kemudian akan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun-akun yang mencatut nama Khofifah tersebut.
Selama tiga bulan beraksi, komplotan ini meraup keuntungan sebesar Rp87.600.000 dari para korbannya yang tersebar di empat provinsi yang berbeda.
Baca Juga:
40 Pelaku Penipuan Online Ditangkap Kodam Hasanuddin di Sidrap Sulsel
"Korban tersebar di beberapa provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Maluku Utara. Jumlah korban kurang lebih mencapai 100 orang," ucapnya.
Selain mencatut Khofifah, para tersangka juga membuat video manipulasi deepfake terhadap kepala daerah lainnya. Seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
"Berdasarkan BB yang ditemukan pada tersangka terdapat akun media sosial TikTok dengan video manipulasi Gubernur Jawa Tengah dan juga Gubernur Jawa Barat yang bernarasi serupa digunakan untuk melakukan penipuan," katanya.
Baca Juga:
Dukun Palsu Tipu Keluarga di Magetan, Rugikan Miliaran
Dengan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," ujar Nanang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.