"Awalnya karena ada anak yang mengeluhkan sakit di alat kelaminnya. Di situ orang tuanya curiga diberilah pemahaman ini anak. Akhirnya dia bercerita kalau pernah digitukan (dicabuli) sama pelaku YS," paparnya.
Berdasarkan keterangan anak itu, orangtua korban membuat laporan polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan meringkus YS di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Jumat 28 Agustus kemarin.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
"Jadi pelaku kita amankan sekitar pukul 16.00 Wita kemarin. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan yang masuk terkait kasus pencabulan ini," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya melakukan pencabulan terhadap korban di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Selasa 22 Agustus lalu. Modusnya pelaku meminjamkan handphone untuk menonton.
Dari hasil interogasi juga itu turut terungkap ternyata pelaku bukan hanya mencabuli satu anak melainkan ada sederet anak yang juga menjadi korbannya. Total ada 11 yang sudah dicabuli.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
"Dari hasil pemeriksaan dia akui total korbannya mencapai sebelas anak semua," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan jadi tersangka. "Sudah ditahan dan tersangka. Ancaman hukumnnya minimal 5 tahun maksimal 15," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.