WahanaNews.co | Perilaku bejat seorang ayah kandung terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.
Ayah kandung yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperkosa anak kandungnya yang sudah berusia 22 tahun. Hal itu sudah terjadi sejak tahun 2016 atau 6 tahun lamanya.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Peristiwa pertama kali terjadi di tahun 2016, aksi cabul di dalam bus dilakukan RA terhadap putrinya saat perjalanan menuju sebuah pondok pesantren di Jawa Tengah. Ayah kandung meremas dada putrinya yang kala itu tidur.
"Tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersangka melakukan pelecehan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku. RA seorang PNS yang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, yaitu sebut saja Mawar," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Senin, 24 Oktober 2022.
Terjadi Lagi pada 2017
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Dalam ingatan korban yang diceritakan ke polisi, aksi perkosaan kembali terjadi di dalam rumah tahun 2017, di Kabupaten Lebak, Banten, sekitar pukul 21.00 WIB.
RA masuk ke kamar Mawar kemudian memegangi tangannya dan memarahi putri kandungnya agar tidak berisik. Karena takut, Mawar hanya bisa pasrah dirudapaksa ayah kandungnya di malam itu.
"Saat korban sedang tidur di kamar, tersangka masuk dan kedua tangan korban langsung dipegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan tersangka berkata diam jangan berisik, sambil mata tersangka melotot, hingga korban merasa takut," katanya.