Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak
Kejadian nahas kembali terulang, RA mengirim pesan WhatsApp ke putrinya untuk membuka pintu kamarnya, karena takut, tak dibalas oleh Mawar.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
RA kemudian mendekati kamar putrinya, tahu tak dikunci, dengan leluasa sang ayah pun masuk. RA punya melampiaskan nafsu bejatnya ke sang putri.
Hingga Mawar tak tahan dengan kelakuan ayah kandungnya dan menceritakan semua itu ke keluarga. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lebak, hingga RA ditangkap dan ditahan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun. "Pelaku diancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP," katanya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.